JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyampaikan bahwa surat undangan memilih atau formulir C6 tidak menjadi syarat wajib bagi warga untuk memberikan suara dalam pilkada serentak 2024.
Menurut Puadi, formulir tersebut hanya berfungsi sebagai pemberitahuan sekaligus alat bantu untuk mempermudah proses identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Formulir C6 bukan syarat utama. Yang terpenting, pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait, dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” jelas Puadi pada Minggu (8/12).
Ia menegaskan bahwa warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap dapat memilih selama memenuhi ketentuan tertentu.
“Syaratnya, nama mereka tercantum di DPT, serta membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar,” lanjutnya.
Puadi juga menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki kesempatan untuk memilih dengan menggunakan e-KTP. Namun, mereka hanya dapat memberikan suara di TPS pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, juga menegaskan bahwa Formulir C6 bukan penentu hak pilih, melainkan hanya pemberitahuan bagi pemilih yang sudah terdaftar.
“Formulir C6 itu hanya undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat utama adalah terdaftar di DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus),” kata Kaka.
Ia menjelaskan, meskipun seorang pemilih tidak menerima Formulir C6, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik yang sesuai dengan domisili TPS.
“Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah pukul 12 siang, setelah semua pemilih di DPT dan DPTb selesai memberikan suara,” tambahnya.
Menanggapi laporan Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tentang dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses lebih lanjut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait C6 tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil pemilu, sehingga laporan tersebut harus ditangani secara objektif oleh Bawaslu.
“Masalah ini tidak otomatis dapat dianggap pelanggaran besar. Kita serahkan kepada Bawaslu untuk menilai laporan tersebut,” pungkas Kaka. (jpnn/c1/abd)