KPU RI: Pilkada Lanjutan Akan Digelar September 2025 Jika Paslon Tunggal Gagal Raih 50% Suara

Minggu 01 Dec 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM), serta memberikan waktu bagi calon perseorangan dan kandidat dari partai politik untuk mempersiapkan diri.

“Bagi partai politik atau koalisi partai, jika kotak kosong menang, ini akan menjadi tamparan serius. Oleh karena itu, penting bagi partai untuk melakukan evaluasi dan bahkan reformasi internal guna membenahi rekrutmen politik mereka,” ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.

Daerah-daerah ini terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

KPU sebelumnya menyebutkan bahwa pilkada ulang mungkin akan digelar pada akhir 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di banyak wilayah.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa persiapan tahapan pilkada memerlukan waktu sekitar sembilan bulan, sehingga opsi untuk pilkada ulang kemungkinan besar akan dilaksanakan menjelang akhir 2025.

KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk membahas aturan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. (ant/c1/abd)

 

 

 

Kategori :