PANGKALPINANG – Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan bahwa pilkada lanjutan dilaksanakan pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada serentak 2024 gagal memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dan jika paslon tunggal kalah, maka kepala daerah akan dijabat ASN, yakni penjabat (Pj.).
’’Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak mencapai 50 persen suara, maka pilkada lanjutan digelar pada September 2025,” kata Idham saat memantau rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).
Idham menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilkada lanjutan ini mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri. Jika paslon tunggal gagal memperoleh 50 persen suara, pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024,” katanya.
Idham menambahkan bahwa KPU akan mengeluarkan jadwal dan program resmi untuk pilkada lanjutan setelah hasil resmi rekapitulasi suara diumumkan.
“Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Idham, tahapan pilkada lanjutan akan mengikuti prosedur yang sama seperti Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Kami akan menunggu hasil rekapitulasi resmi di Pangkalpinang dan daerah lainnya, apakah paslon tunggal di sana mendapatkan suara lebih dari 50 persen atau tidak, untuk memutuskan apakah pilkada lanjutan perlu dilakukan tahun depan,” pungkasnya.
Sebelumnya pilkada ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada September 2025. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
’’Secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Doli menjelaskan bahwa syarat diadakannya Pilkada ulang adalah jika daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024 jika kotak kosong menang. Ia meminta agar keputusan terkait jadwal Pilkada ulang diputuskan dalam RDP tersebut.
“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba susun, kami mengusulkan Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024,” ujar Afif dalam RDP.
Jika usulan ini disepakati, lanjut Afif, KPU akan memedomani dan merinci tahapan Pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan membuat aturan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut.
Menurut Afif, tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Jadwal tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada awal Februari.