Afifudin juga menanggapi mengenai kampanye kotak kosong, mengatakan bahwa selama kampanye tersebut tidak mendorong masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih), KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut.
“Yang penting adalah tidak ada ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih. Kotak kosong adalah opsi bagi yang tidak setuju dengan calon yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI juga mempersiapkan rancangan jadwal untuk pemilihan ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa rencana ini sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan ulang harus dilakukan tahun berikutnya. “Dengan demikian, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada 11 September.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya harus diadakan pada tahun berikutnya.
’’Jadi, pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
Idham menjelaskan bahwa KPU akan segera menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon yang harus diulang pada tahun depan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Saat ini, kami sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait hal ini,” katanya.
Selain itu, KPU juga sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, yang direncanakan akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024.
“Rencananya, konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, akan dilaksanakan pada akhir September 2024,” jelas Idham.
Sebelumnya, pada Selasa (10/9), Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memutuskan bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Jika pilkada di suatu daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Komisi II DPR RI juga memutuskan untuk membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti, kita akan melanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, Peluang untuk kotak kosong maupun pasangan calon tunggal memenangkan Pilkada 2024 terbuka lebar.
Namun, jika kotak kosong yang keluar sebagai pemenang, pilkada di daerah tersebut akan diulang.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, pemilihan ulang dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama dua tahun jika kotak kosong menang di banyak wilayah.