Pilkada Serentak 2024: 7.713 Napi Siap Menyalurkan Hak Suara

Senin 25 Nov 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Sebanyak 7.713 narapidana di Lampung akan menyalurkan hak suara mereka pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024. Data ini tercatat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyatakan bahwa pihaknya siap menyukseskan pelaksanaan pilkada, khususnya di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di kabupaten/kota di Lampung. 

Untuk memastikan kelancaran pemilihan, Kusnali menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait.

“Simulasi pemilihan sudah dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan. Kami berharap, dengan adanya simulasi ini, para narapidana tidak akan bingung dalam mengikuti alur pencoblosan saat hari H,” ujar Kusnali.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Lampung tercatat sebanyak 8.979 orang, namun yang berhak memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah ini adalah 7.713 orang yang akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur. 

Sementara itu, dari total 7.713 tersebut, sebanyak 2.587 narapidana berhak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 462 narapidana lainnya berhak memilih calon Walikota di Metro dan Bandar Lampung. 

Pemilihan akan dilakukan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Lampung.

Kusnali juga berharap agar warga binaan pemasyarakatan dapat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani mereka. 

“Kami berharap para narapidana bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, dan memilih pemimpin yang terbaik untuk daerahnya,” tambahnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Senin, 18 November 2024. 

Sebanyak 200 warga binaan mengikuti simulasi pencoblosan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Simulasi ini dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 yang berlokasi di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan untuk menguji kelancaran proses pemungutan suara serta memperkirakan waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk penghitungan suara.

“Simulasi ini dilakukan dengan meniru proses pemungutan suara yang sesungguhnya pada hari pencoblosan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari persiapan awal, pengambilan sumpah, pembukaan kotak suara, penghitungan logistik, hingga pemilih menggunakan hak pilihnya, berjalan dengan baik,” ungkap Dedy.

Proses simulasi mencakup berbagai tahapan, antara lain pemilih menyerahkan undangan, menerima surat suara, mencoblos, hingga keluar dari TPS. Semua waktu dalam setiap proses dicatat, termasuk waktu penghitungan suara yang dilakukan menggunakan C plano maupun aplikasi Sirekap.

Kategori :