Cegah Perkawinan Usia Anak dalam Bingkai Otonomi Desa

Rabu 20 Nov 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Abdul Karim

--Tri Dharma Unila--

Oleh: 

- Dr. Budiyono, S.H., M.H. 

- Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H.

- Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

- Ahmad Saleh, S.H., M.H.

- Martha Riananda, S.H., M.H.

 

ANAK memiliki peran yang penting dalam menentukan kualitas peradaban suatu bangsa sehingga perlindungan haknya menjadi agenda yang tidak terlepas dari sebuah pembangunan.  Jaminan terhadap hak anak pun tercantum dalam UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

BACA JUGA:Tim Monitoring KPK Nilai Tiyuh Pulung Kencana sebagai Desa Anti Korupsi

Jaminan terhadap hak anak tersebut kemudian dipertegas kembali melalui terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Secara normatif, anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Adapun pengertian hak anak sebagaimana termuat dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungannya.

Untuk Provinsi Lampung sendiri berdasarkan data yang ada pada tahun 2021 terdapat lebih dari 600 perkara dispensasi perkawinan yang tersebar di 14 (empat belas) Pengadilan Agama di Provinsi Lampung.  Tingginya angka perkawinan pada anak tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah merespon dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Pencegahan perkawinan anak, hal ini didasari pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 (sembilan belas) tahun. 

BACA JUGA:Disnaker Lambar Berguru Susun RTKD ke Mesuji

Kategori :

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024