Cegah Perkawinan Usia Anak dalam Bingkai Otonomi Desa

Rabu 20 Nov 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Abdul Karim

Hal tersebut sejalan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melangsungkan perkawinan atau perkawinan yang dilangsungkan pada usia Anak.

Berlatar belakang hal tersebut, Tim Dosen  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) diketuai Dr. Budiyono, S.H., M.H. telah melakukan kegiatan Diseminasi Hukum Child Rights Protection Sebagai Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dalam Bingkai Otonomi Desa yang berlangsung di Desa Fajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 3 September 2024 lalu. 

Budiyono menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan pada usia anak menjadi salah satu bagian dari upaya perlindungan anak.  Hal ini dikarenakan perkawinan pada usia anak membawa berbagai dampak negatif bagi anak. 

Kemudian pada kegiatan pengabdian ini, kata Budiono, timnya mengawali dengan pemaparan materi terdahulu. Dilanjutkan tanya jawab dan mendiskusikan pengalaman dan permasalahan dan dihadapi oleh desa fajar baru, Lampung Selatan. ”Peserta kegiatan terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat,” terangnya.

Budiyono pun berharap melalui pengabdian ini adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak anak melalui pencegahan perkawinan anak dan pemahaman mengenai kebijakan hukum pemerintah/ pemerintah daerah dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.  ”Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dapat mengambil peran melalui program dan kegiatan yang mendorong aktivitas positif bagi anak dan pemahaman akan dampak bahaya pernikahan usia anak sebagai kontribusi untuk mencegah perkawinan pada usia anak,” harapnya melalui rilis yang diterima Radar Lampung, Rabu (20/11).

Di bagian lain, Kepala Desa Fajar Baru M. Agus Budiantoro, S.Hi. didampingi Sekretaris Desa  Solichen, S.Sos. sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan tim dosen Fakultas Hukum Unila. (rls/gie/rim)

Kategori :