Hal ini karena sebagian besar pertumbuhan ekonomi di Tanah Air disumbang dari konsumsi rumah tangga.
"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga. Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi menaikkan pendapatan negara," kata Bhima kepada Beritasatu (jejaring Disway Grup Radar Lampung), Jumat 15 November 2024.
Bhima melanjutkan, bila konsumsi melambat, maka pendapatan negara dari berbagai pajak, termasuk PPN tentunya bisa berdampak. Ia pun memberikan saran kepada pemerintah agar lebih baik rencana kenaikan tarif PPN dibatalkan.
"Kalau bisa dibatalkan, karena menaikkan tarif pajak itu cara paling tidak kreatif," ucap Bhima. Selain masyarakat yang terdampak, kenaikan PPN ini juga nantinya bisa berimbas kepada masyarakat, terutama pengusaha.(*)