4 Tahun Tak Jelas, Puluhan Eks Pegawai Gugat Lion Air Rp1,7 Miliar

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Rasa galau bercampur aduk usai nasib 24 mantan karyawan maskapai Lion Air seolah digantung sejak 2021.

Berjuang selama empat tahun, nasib karyawan yang terimbas pandemi Covid-19 terkatung-katung.

Bagaimana tidak, mayoritas eks karyawan yang dulu dipekerjakan di bagian call center ini tak jelas. Tak ada kata PHK atau pemutusan dari pihak perusahaan sehingga mereka menanti kepastian upah yang tertunggak.

Alhasil, upaya hukum pun ditempuh eks pegawai Lion Air dengan bendera PT Lion Air Grup dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst pada tanggal 26 Agustus 2025. 

Dilihat Disway.id dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PHI itu menuntut agar PT Lion Group membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp 1,7 miliar.

Odie Hudiyanto, kuasa hukum penggugat yang mengadvokasi para eks pegawai Lion Air itu menyebut kliennya sudah terlalu lama dibuai janji manis perusahaan.

"Pada persidangan pertama, 17 September 2025, Megarani DKK selaku Penggugat membacakan gugatan yang pada pokoknya menyampaikan keluhannya yaitu sudah 4 tahun menderita karena menunggu janji perusahaan untuk pembayaran pesangon dan upah," kata Odie kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Odie menjelaskan, Megarani bersama 23 eks karyawan itu sejatinya adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian call centre dan tiket.

Nahas, sejak Juli 2020 24 orang ini”dirumahkan” oleh Lion Air dengan janji akan kembali bekerja jika pendemi Covid 19 sudah mereda.

"Pada saat perusahaan menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan Para Pekerja tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor. M/3/HK.04/III/2020 ttg Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha," beber Odie. 

"Perjanjian itu harusnya dibuat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang isinya adalah “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tambah Odie. 

Dalih para pekerja ini “dirumahkan” dengan alasan adanya pendemi Covid 19, Odie menilai hal ini tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Lion Air Grup.

Odie juga menyayangkan sikap Lion Air yang tak mengindahkan undangan mediasi untuk penyelesaian tunggakan gaji yang digagas Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

"Padahal permasalahan ini dapat diselesaikan cepat dengan cara musyawarah karena Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan nota anjuran nomor 030/ANJ/D/V/2025 yang menghukum pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta membayar upah tertunggak sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48," pungkasnya

Tag
Share