Terkait Kampanye Prabowo, KPU Serahkan Sepenuhnyak ke Bawaslu

Selasa 12 Nov 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk menelaah dugaan pelanggaran yang melibatkan Presiden RI Prabowo Subianto. Ini terkait partisipasinya dalam kegiatan kampanye politik pada pilkada serentak 2024.

’’Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui oleh awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Menurut Mellaz, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada, sementara KPU tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

“Karena ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU tidak terlibat dalam hal itu,” jelas Mellaz.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk berpolitik, yang diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan dengan jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan terkait kampanye juga telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mencakup ketentuan untuk pemilu legislatif, pemilihan presiden, hingga pilkada.

Mellaz menambahkan bahwa dalam hal kampanye, KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai politik pendukung dapat mengoptimalkan ruang gerak mereka dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

“Waktunya sudah mulai memasuki tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan Pilkada, seperti pemasangan alat peraga kampanye hingga fasilitasi debat, sudah mulai berlangsung,” ujarnya.

“Selain itu, sekarang juga sudah memasuki periode iklan kampanye di media massa, yang menjadi perhatian utama bagi KPU,” lanjut Mellaz.

Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024, KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan bahwa ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (ant/c1/abd)

Kategori :