Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Sabu ke Jakarta

Selasa 12 Nov 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni, yang diduga membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial WA (43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung.

WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa dalam keterangan resminya Selasa 12 November 2024.

Kombes Umi menambahkan, barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang.

"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas hitam dan rencananya dibawa menuju Jakarta,” ungkap Kombes Umi.

Barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam memperketat pengawasan di area pelabuhan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat, yang hendak dikirimkan ke Tangerang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus ini diungkap pada Minggu (3/11) malam.

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kg narkoba jenis ganja. Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y," kata Umi.

Dua pria ini, kata Umi, merupakan kurir yang membawa ganja.

’’Ganja dibawa menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya BA 1686 AAI. Ganja ini asal Padang dan akan dibawa ke Tangerang," lanjut Umi. Umi mengatakan, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah Rp25 juta. (rls/c1/nca)

Kategori :