BANDARLAMPUNG – Polsek Sukarame menangkap dua pria dan satu wanita asal Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka yaitu AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34).
Polisi menangkap ketiganya, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah penginapan, yang berada di Jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung.
“Saat ini terhadap ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggerebekan, anggota kepolisian menemukan dua plastik klip kecil berisikan sabu dan satu plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.
“Dua pelaku ini sehari harinya bekerja sebagai buruh, pengakuannya mengkonsumsi sabu ini untuk menambah stamina saat bekerja,” Kata Kapolsek.
AKP Rohmawan mengatakan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Tegineneng, dengan harga Rp 1,8 juta.
“Tersangka AA dari hasil pemeriksaan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” Kata Kompol M Rohmawan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita satu kotak rokok merk Surya 16, tiga plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisikan 1 1/2 butir warna hijau, satu pipet warna merah berujung lancip, tiga unit handphone dam uang tunai Rp 2,6 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial ER (40), warga Jalan Ikan Pari, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, diringkus polisi setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap saat perjalanan membawa barang haram tersebut di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, Senin (4/11) sekitar pukul 15.45 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 paket kecil sabu disimpan pelaku di dalam mulutnya.
"Tersangka dapet upah Rp20 ribu untuk membeli paket sabu di wilayah Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur," Kata Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Muslikh.(rls/nca)