Sopir Truk di Pringsewu Simpan Biji Ganja
--
PRINGSEWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menggerebek kediaman JU alias Junai (29) dan menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk biji ganja yang diduga disiapkan untuk dibudidayakan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat 4,34 gram, satu bungkus ganja seberat 81,79 gram, serta plastik berisi biji ganja. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, dan sebuah ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan temuan biji ganja tersebut menjadi perhatian khusus karena mengindikasikan kemungkinan pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga berniat melakukan penanaman.
“Ditemukannya biji ganja ini membuka dugaan baru. Kami masih mendalami apakah pelaku hanya menyimpan atau memang berencana membudidayakan,” jelas Laksono.
Ia menuturkan ketika digerebek, JU sempat mengelak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun setelah seluruh barang bukti ditemukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.
“Pelaku sudah kami pantau cukup lama. Setelah bukti-bukti menguat, kami bergerak dan menangkapnya di rumahnya,” terang Laksono.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sag/nca)