Polisi Temukan Sabu 1,9 Gram di Kantong Pelaku

DIAMANKAN: Tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Waykanan. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan RP (21) berdomisili di Dusun I, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Waykaan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Waykanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin 17 November 2025 pukul 13.24 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk, Waykanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Waykanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RP. 

"Hasil penggeledahan oleh anggota di dalam saku celana depan yang dipakai tersangka RP pada dan di genggaman tangan sebelah kiri barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Prayugo. 

Selanjutnya tersangka dan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dalam pada itu, peredaran narkoba di Waykanan diduga terus secara masif menggerogoti masyarakat apalagi saat ini pengguna narkoba bukan hanya kalangan tertentu saja bahkan sudah merambah ke kampung-kampung.(*)

Tag
Share