Polsek Trimurjo Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Selasa 05 Nov 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.

Tersangka KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting SIM sesuai bunyi pasal 263  juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.(*)

Kategori :

Terkini

Selasa 07 Oct 2025 - 21:40 WIB

PPP Jabar Sepakat Dukung Islah

Selasa 07 Oct 2025 - 21:07 WIB

Kampung Nelayan Telan Rp30 Miliar

Selasa 07 Oct 2025 - 21:04 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Dimulai 2026

Selasa 07 Oct 2025 - 21:02 WIB

GWM Siapkan Supercar Pesaing Ferrari SF90

Selasa 07 Oct 2025 - 20:59 WIB

iPhone 17 Masuk Indonesia 10 Oktober

Selasa 07 Oct 2025 - 20:56 WIB

Ekonomi Membaik, Dana TKD Akan Ditambah