Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.
Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.
Tersangka KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting SIM sesuai bunyi pasal 263 juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.(*)
Kategori :