Polsek Trimurjo Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Selasa 05 Nov 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Jajaran Polsek Trimurjo, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam ungkap tersebut, Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (3/11).

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan.

"Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama 'Percetakan Salma' di Trimurjo, Lampung Tengah. Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan dua tersangka KTO dan KRL," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Iptu Admar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari informasi tersebut, anggotannya kemudian melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Dari temuan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti diantaranya seperangkat alat cetak berupa satu unit CPU merk SPC.

Kemudian satu unit layar monitor komputer merk AOC, satu unit printer merk Canon IP2770, satu unit alat potong warna hitam, dua unit HP, PVS ID Card warna putih 3 pak, satu lembar SIM B II umum yang baru selesai dicetak.

"Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum," ungkapnya.

Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui WhatsApp.

Menurut Kapolsek, tersangka KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan dengan tersangka KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh tersangka KRL.

Dikatakan Iptu Admar, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, tersangka KRL memperoleh bagian Rp 10 ribu per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan tersangka KTO, mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM B II umum yang telah dicetak oleh tersangka sduah diamankan di Polsek Trimurjo," ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, dari keterangan tersangka KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Kategori :