Sementara, pada periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menerima dan menindaklanjuti 44 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Dari jumlah ini, terdapat 10 temuan dan 20 laporan yang teregistrasi, sementara ada empat laporan lainnya yang masih dalam proses registrasi dan 10 laporan tidak diregistrasi.
Dalam kesempatan itu, Iskardo juga membeberkan rincian dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan.
Terbanyak ada dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17 kasus; Dugaan pelanggaran administrasi: 1 kasus; Dugaan pelanggaran kode etik: 4 kasus; Dugaan pelanggaran netralitas ASN: 8 kasus; dan dugaan pelanggaran hukum lainnya: 9 kasus
Dari keseluruhan temuan dan laporan tersebut, 3 kasus masih dalam proses, 15 dinyatakan bukan pelanggaran, 3 terbukti sebagai pelanggaran pidana, dan 4 sebagai pelanggaran kode etik.
’’Delapan laporan dinyatakan sebagai pelanggaran netralitas ASN, serta 8 lainnya terbukti sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya. (jen/c1/abd)