Bawaslu Lampung Soroti Kreativitas Kampanye Paslon jelang Pilkada

Senin 04 Nov 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyoroti model kampanye pasangan calon kepala daerah di Sai Bumi Ruwa Jurai. Ini terungkap dalam diskusi dan koordinasi bersama mitra terkait, membahas evaluasi paruh waktu tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, Senin (4/11).

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyoroti berbagai bentuk kampanye di Lampung yang dinilai masih menunjukkan jumlah surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang rendah.

Namun, acara yang berbentuk undangan seperti pasar murah, shalawatan, dan pesta rakyat justru lebih sering digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye.

Menurut Iskardo, kampanye masih akan berlangsung hingga 23 November 2024, dan ia berharap para tim pasangan calon dapat memberikan edukasi politik yang positif kepada masyarakat.

Dalam laporan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lampung untuk periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, tercatat Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 dan 2 telah mengadakan 265 kegiatan kampanye.

Iskardo juga mengomentari debat kandidat yang dinilai kurang menunjukkan perbedaan pandangan atau argumen tajam. Debat berlangsung dengan intensitas argumentasi yang rendah, karena para kandidat lebih banyak bersikap sepakat dalam banyak isu.

Sebagai salah satu provinsi terbesar kedua di Indonesia, Lampung mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. Iskardo menyatakan bahwa pihaknya berupaya mencegah politik uang dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta melibatkan pengawasan partisipatif.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menghindari ujaran kebencian selama masa kampanye agar Pilkada dapat berjalan dengan baik dan menjaga persatuan di masyarakat.

Bawaslu Lampung berharap, melalui pengawasan ketat dan kampanye yang berkualitas, Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis hasil pengawasan selama tahapan pilkada serentak 2024, khususnya yang masuk dalam tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi tahapan pemilihan di wilayah provinsi, termasuk pelaksanaan kampanye.

Di mana, pengawasan ini juga merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.

Dipaparkan Iskardo, selama periode 16 hingga 25 Oktober 2024, total 147 kegiatan kampanye telah dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Pasangan nomor urut 01 mengadakan 10 kegiatan tatap muka, sementara pasangan nomor urut 02 menyelenggarakan 137 kegiatan, terdiri dari pertemuan terbatas (7 kali), tatap muka (34 kali), dan kegiatan lainnya yang sah (96 kali).

“Metode kampanye terbanyak yang digunakan adalah kegiatan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Radar lampung Minggu 27 Oktober 2024.

Kategori :