UNIOIL
Bawaslu Header

Bawaslu Jabar Tunggu Putusan Hukum Sebelum Copot Ketua Bawaslu KBB yang Terjerat Narkoba

Bawaslu Jawa Barat menunggu keputusan pengadilan inkrah terkait pencopotan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang terjerat kasus narkoba.-FOTO ANTARA -

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan bahwa pencopotan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjerat kasus narkotika akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.
’’Belum (dicopot), karena prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” ujar Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah saat dihubungi di Bandung, Jumat (7/3).

Muamarullah menjelaskan bahwa terkait kasus yang menimpa pimpinan Bawaslu KBB ini, pihaknya telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada penegak hukum, yakni Polres Cimahi, dan akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu RI untuk langkah tindak lanjut selanjutnya.
“Dari informasi yang kami terima, ada penangkapan oleh kepolisian. Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan menunggu tindak lanjutnya. Setelah keputusan pengadilan keluar, baru akan ada sikap,” ungkapnya.
Muamarullah juga mengimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu di daerah untuk menjaga marwah lembaga sebagai instansi negara yang memiliki tanggung jawab hukum dan etika.
“Kami mengingatkan seluruh Bawaslu di Jawa Barat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” tambah Muamarullah.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat, pada Jumat pagi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengonfirmasi bahwa saat penggerebekan, ketiganya sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap.
“Ketiga orang ini adalah pemakai. Mereka sedang menggunakan sabu-sabu di rumah itu ketika kami amankan,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Riza Nasrul Falah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak berwenang akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan