SUKADANA - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan seorang lelaki dan seorang perempuan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdulrahman pada Senin 28 Oktober 2024 dalam keterangan resminya mengatakan, kedua berinisial AA (25) merupakan warga kecamatan Sukadana dan NS (20) warga kecamatan Labuhanratu.
Peristiwa kejadian berawal pada Satresnarkoba Polres Lamtim menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (27/10) sekira pukul 00.30 WIB Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dan satu perempuan, di Desa Tamannegeri, Kecamatan Waybungur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening berisi satu setengah butir pil berbentuk granat berwarna hijau yang diduga narkoba golongan I jenis ekstasi dan 1 handpone Android merk Vivo warna biru.
“Untuk saat ini dua pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hendra. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)