Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB

Rabu 23 Oct 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

Untuk mendukung peningkatan pendapatan dari program keringanan PKB tersebut, Intania memaparkan pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Mulai dari mengoptimalkan sosialisasi program keringanan melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial seperti Instagram, Facebook, Status WA hingga WA Blash. 

Kemudian bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program keringanan dengan menyebar spanduk dan baner.

Selanjutnya bekerjasama dengan pihak dealer di seluruh Provinsi Lampung untuk memasang spanduk program keringanan pada pada dealer masing-masing. 

BACA JUGA:DPR Proses Pergantian Antar Waktu Anggota yang Menjadi Pejabat Kabinet

Ikut serta dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang melibatkan pihak kepolisian dan jasa raharja. Kemudian melakukan kegiatan aksi tempel-tempel dan pembagian leaflet dalam rangka sosialisasi program keringanan. 

"Aksi tempel-tempel kita lakukan pada bulan Agustus selama 30 hari. Ini realisasinya hampir Rp 3 miliar penerimaan dengan data yang didata hampir 30 ribu kendaraan dengan tingkat paritasi yang membayar kurang lebih 10 persen," ungkapnya.

Kemudian, melakukan pendataan kendaraan secara door to door melalui aplikasi SIPP- PKB yang melibatkan seluruh karyawan Bapenda provinsi dan beberapa Bapenda kabupaten/kota.

Dari aksi SIPP sudah menunjukkan kurang lebih Rp 10 miliar penerimaannya dan ini dilakukan oleh UPTD kabupaten/kota.

BACA JUGA:Dasco Bantah Isu Tukar Guling Posisi Ketua MPR dan Menteri Golkar

"Meskipun angkanya kecil tapi paling tidak ada upaya untuk mengingat masyarakat agar kendaraan nya taat membayar pajak," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga membuat surat himbauan gubernur kepada seluruh stakeholder dan bupati/wali kota untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program keringan serta menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu. 

"Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program promo pajak ini yang akan berakhir pada tanggal 16 Desember," terangnya.

"Karena pajak yang anda bayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan guna membangun Provinsi Lampung yang kita banggakan," sambungnya.

BACA JUGA:Pemkot Diminta Awasi Jajanan Sekolah

Diketahui, ruang lingkup program keringanan PKB terdiri dari, bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke II dan seterusnya; penghapusan denda PKB.

Kategori :