Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curat di 5 lokasi mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000. Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan.
"Uang hasil penjualan untuk bermain judi online," terang Kapolsek.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian, dan 1 mobil Honda Mobilio bernopol BE 1965 DA, STNK mobil Honda Mobilio nopol BE 2523 DY, serta 1 kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (mlo/abd)
Kategori :