Polsek Sidomulyo Amankan Dua Warga Sindikat Pencuri Minimarket

Jumat 18 Oct 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Agung Budiarto

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curat di 5 lokasi mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000. Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan.

"Uang hasil penjualan untuk bermain judi online," terang Kapolsek.

Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian, dan 1 mobil Honda Mobilio bernopol BE 1965 DA, STNK mobil Honda Mobilio nopol  BE 2523 DY, serta 1 kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal  363 juncto 64 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (mlo/abd) 

 

Kategori :