Sebelumnya, Gakkumdu Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan bantuan sosial dari Kemensos RI. Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham dalam konferensi persnya mengatakan, status tersangka calon Wakil Walikota Metro yang berpasangan dengan calon Walikota Metro Wahdi bernomor urut 02 tersebut sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
"Iya, hari Sabtu (12/10) kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan dan pasal yang dikenakan, itu penyidik yang tahu," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).
Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sendiri Senin (14/10). Namun dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit. Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.
"Jadwalnya hari ini (kemarin). Tapi, informasinya Pak Qomaru sakit. Jadi, kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.
Saat disinggung kemungkinan diskualifikasi terhadap calon Wakil Walikota Metro tersebut, Badawi tidak berkomentar banyak. "Bukan kewenangan kami soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak. Itu nanti diproses dululah. Kami punya batas waktu sampai 14 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang. Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Yakni tentang pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Walikota," jelasnya.
Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya. (rur/c1/yud)