Wakilnya Ditetapkan Tersangka, Wahdi Lanjutkan Kampanye

Rabu 16 Oct 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO – Meskipun calon wakil wali kota Qomaru ditetapkan tersangka, calon Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi melanjutkan kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Qomaru ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Saat ini, Qomaru masih dalam keadaan sakit dan membutuhkan istirahat.

BACA JUGA:UIN RIL Jadi Lokasi Tes CPNS di Lampung

Ketua Tim Pemenangan Waru (Wahdi-Qomaru), Deswan, mengatakan sementara ini Qomaru direkomendasikan tim dokter untuk beristrahat. Sebab, kondisi kesehatannya sedang memburuk.

’’Informasi yang saya dapat, keadaan Pak Qomaru sudah membaik. Beberapa hari ini mungkin beliau nonaktif dulu (kampanye, Red). Tetapi Pak Wahdi seperti biasa, masih menjalani kampanye," katanya kemarin (16/10).

Deswan mengungkapkan, saat ini untuk tindak lanjut dari tim pemenangan pasca Qomaru ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

’’Kami sudah berdiskusi dengan tim hukum. Beberapa waktu yang akan datang mungkin ada proses tindak lanjut dari Gakkumdu atau Bawaslu, melaksanakan pemanggilan kembali dan sebagainya. Ya kita ikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, tim partai pengusung siap kooperatif mengawal semua proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, calon Wali Kota Metro Wahdi tetap melaksanakan kampanye. ’’Kampanye tetap dilakukan oleh Pak Wahdi. Bahkan, tim-timnya tetap menjalankan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru (Wahru) memastikan kooperatif terhadap perkara hukumnya yang masih berproses. Itu ditegaskan Hadri Abunawar selaku tim penasihat hukum paslon tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan terhadap kliennya ini merupakan proses pro justicia dan kewenangan dari penyidik.  ”Nah, dalam proses penyidikan ini, kita mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, setiap orang yang dijadikan tersangka sebelum ada putusan pengadilan, belum bisa dinyatakan bersalah," jelasnya kepada Radar Lampung, Selasa (15/10). 

Hadri menyebut kliennya juga akan memakai hak konstitusinya untuk menuntut balik apabila nanti Qomaru terbukti tidak melakukan pelanggaran seperti dituduhkan. "Terkait penetapan tersangka, nanti kita akan mengambil langkah hukum praperadilan maupun langkah hukum lainnya yang bisa ditempuh nanti," tandasnya.

Dikatakannya, informasi beredar luas mengenai pembagian bantuan sosial oleh kliennya itu tidaklah benar. Pembagian bantuan sosial tersebut menurutnya adalah kewenangan dari Kemensos RI.

"Jadi pemberitaan yang selama ini beredar berkaitan pembagian bansos kan bukan ranah Pemkot Metro, tapi Kemensos RI. Jadi, Pemkot Metro ini hanya membantu menyosialisasikan," katanya.

Lanjutnya, informasi berita yang beredar selama ini menyatakan Qomaru memanfaatkan bantuan sosial. "Bukan itu. Tapi ini kan materi fakta penyidikan yang memang harus dibuktikan oleh penyidik," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan jika nanti kembali dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro. "Penetapan Qomaru Zaman oleh pihak Gakkumdu terkait isu itu merupakan hak penyidik. Jadi kita harus hormati itu. Apabila nanti ada panggilan, itu kewajiban kami sebagai penasihat hukum menghadapkan klien untuk memberikan keterangan dalam proses hukum," tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait