Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (pip/yud)
Berikut Sebagian susunan personalia KAD anti korupsi Provinsi Lampung :
Pembina
1. Gubernur Lampung,
2. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Lampung,
3. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Ketua : H. Ardiansyah, S.H. (Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Lampung),
Ketua I : Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung),
Ketua II : Romy J. Utama (Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi KADIN Provinsi Lampung),
Ketua III : Adi Kurniawan (Bidang Media DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Lampung),
Ketua IV : Muhammad Brillianta Zulyus (Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung),
Ketua V : Asrian Hendicaya, S.E., M.Si. (Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung).
Sekretariat : Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.