Cegah Korupsi, KAD Lampung Terbentuk

Jumat 11 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Komite Advokasi Daerah (KAD) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbentuk di provinsi Lampung.

KAD merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi di Indonesia. Sehingga membentuk perwakilan anti korupsi di Provinsi Lampung.

Adapun Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi Provinsi Lampung yakni Ardiansyah atau yang akrab disapa Bang Aca.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G /642 / B.04/ HK/ 2024 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung.

SK itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin, pada 7 Oktober 2024. Samsudin dalam SK tersebut menjelaskan tentang tugas dari KAD anti korupsi Provinsi Lampung.

Tugas itu, Mulai dari membentuk Forum Kelompok Kerja Anti Korupsi (Anti Corruption Working Group/AWGP) dengan membahas rencana aksi dan rekomendasi.

BACA JUGA:Besok, Dua Paslon Pilgub Lampung Debat Infrastruktur dan Ekonomi

Lalu, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar Pemangku Kepentingan. Juga melaksanakan kegiatan sosialisasi atas profesi Ahli Pembangunan Integritas (API) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Mereka pun bertugas melaksanakan sosialisasi regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik. Pun menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada para pihak yang dituju baik regulator (Kepala Daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.

Bahkan, tak lupa melaksanakan koordinasi, mediasi, serta memberikan saran dan masukan antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan. Juga melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Lampung, Ketua KADIN Lampung dan KPK minimal setiap satu tahun.

Sedangkan, untuk kewenangan, kata Samsudin, KAD anti korupsi memiliki kewenangan mulai dari memberikan informasi terkait dengan kendala-kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Waspada! Bencana Hidrometeorologi Melanda Lampung

Juga memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat Provinsi Lampung. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud, KAD anti korupsi Provinsi Lampung menjalankan nilai-nilai integritas.

Masa tugas Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung selama lima tahun sejak Keputusan ini ditetapkan. 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/188/IV.01/HK/2024 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait