“Jika LPSDK tidak dilaporkan, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan untuk paslon terpilih,” tandasnya.
Selanjutnya, jika paslon tidak melaporkan LPPDK, mereka tidak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih hingga laporan tersebut diserahkan.
Idham menegaskan bahwa pelantikan paslon bisa dibatalkan jika mereka terbukti menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.
“Pembatalan hanya akan dilakukan jika paslon terbukti menerima sumbangan terlarang sesuai ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya.
Sebelumnya Lantaran tak menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK), PSI dicoret dari kepesertaannya pada Pemilu 2024. Ini terjadi di Kota Metro. Tidak hanya PSI, ada juga tiga parpol lainnya, yaitu Garuda, Partai Buruh, dan Partai Ummat. Empat partai politik di Kota Metro tersebut dibatalkan kepesertaannya untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu menyusul parpol tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro sampai batas akhir 7 Januari 2024.
Berdasarkan dari Pengumuman KPU Metro Nomor 62/PL.01.7-Pu/1872/2/2024 terdapat empat parpol yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, yaitu partai Garuda, partai Buruh, partai Ummat, dan PSI.
Komisioner KPU Kota Metro Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Toni Wijaya mengatakan, dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, ada empat parpol yang tidak melaporkan LADK.
“Jadi, 3 parpol memang tidak melaporkan dana awal kampanye. Kalau PSI, melaporkan tapi melewati tenggang waktu yang ditentukan,” ujarnya, Senin (15/1).
Ia menuturkan, karena tidak ada laporan awal dana kampanye tersebut, empat partai tersebut bakal dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 di Bumi Sai Wawai.
“Jadi konsekuensi karena tidak melaporkan dana awal kampanye itu pembatalan kepersertaan Pemilu di Kota Metro. Jika nanti ada yang menyoblos parpol tersebut saat Pemilu, tidak sah surat suaranya. Dan juga untuk partai-partai tersebut tidak ada caleg yang didaftarkan di Kota Metro ini,” jelasnya.
Dikatakan Toni, pihaknya sudah berupaya mengingatkan parpol untuk melaporkan dana awal kampanye.
“Upayanya, kita sudah meminta Parpol untuk melaporkan dana awal kampanye. Tapi sampai akhir tenggat waktu keempatnya tidak melaporkan,” jelasnya.
Diterangkannya, dari 18 parpol tersebut juga, lima partai politik mengajukan perbaikan LADK, yakni Nasdem, PKB, Partai Hanura, PAN, dan PBB.
“Mungkin masih ada elemen data yang belum sesuai,” imbuhnya.
Dari LADK yang diumumkan KPU Kota Metro, ada tiga partai yang penerimaannya Rp 0, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Nasdem.