KPU Mesuji Pastikan Seluruh Paslon Bupati Serahkan LADK

Jumat 27 Sep 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji memastikan seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dalam rangka Pilkada 2024.

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir menyampaikan bahwa seluruh laporan LADK dari para kandidat telah diterima pada beberapa hari lalu.

“Semua laporan LADK paslon sudah masuk pada tanggal 24 September 2024,” ujar Ali Yasir, yang akrab disapa Acing, saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 September 2024.

Ia menjelaskan, pelaporan dana kampanye ini merupakan langkah penting untuk menjamin transparansi dalam pelaksanaan pemilu. 

“Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial,” tambahnya.

Ali Yasir juga menyebutkan bahwa setelah LADK diserahkan, pasangan calon akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye berlangsung. Kendati demikian, pengumuman resmi LADK baru akan dilakukan pada tanggal 28 September 2024, setelah masa perbaikan yang berlangsung dari 25 hingga 27 September 2024.

Empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Mesuji adalah pasangan nomor urut 1, Syamsudin - A. Yulivan Nurullah; nomor 2, Elfianah - Yugi Wicaksono; nomor 3, Edi Ashari - Tri Isyani; dan nomor 4, Suprapto - Fuad Amrulloh.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mesuji telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Senin, 23 September 2024.

“Pengundian nomor urut bagi empat pasangan calon merupakan salah satu tahapan Pilkada Mesuji. Kami berharap seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan dengan aman, lancar, dan sukses tanpa kendala apapun,” tutup Ali Yasir. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (paslon) yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (26/8).

’’Untuk meningkatkan kepatuhan paslon dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menerapkan beberapa langkah penting,” ungkap Idham.

Sejumlah langkah yang akan diterapkan KPU meliputi memberikan peringatan melalui surat yang dikeluarkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota serta memberikan waktu bagi paslon untuk menyerahkan laporan dana kampanye, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Kemudian, jika setelah diberikan peringatan dan kesempatan paslon masih tidak menyerahkan laporan, maka akan ada sanksi lebih lanjut terhadap paslon tersebut.

Idham menjelaskan bahwa ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan oleh paslon: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jika LADK tidak dilaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, paslon akan dilarang melakukan kegiatan kampanye,” tambah Idham.

Kategori :