BANDARLAMPUNG - Sebanyak 18.612 pekerja rentang dari lima kabupaten di Lampung mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kelima kabupaten tersebut, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Program ini dibiayai Dana Bagi Hasil (BDH) sawit Lampung dan diharapkan menjadi model perlindungan pekerja di sektor informal lainnya.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengarahkan, pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu, terutama bagi pekerja yang rentan.
BACA JUGA: Penyuluh Agama Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Sebab, jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Samsudi meminta, seluruh kepala daerah, bupati, wali kota, dan kepala dinas untuk memprioritaskan jaminan sosial bagi pekerja di provinsi Lampung.
"Ini adalah hajat hidup masyarakat yang paling mendasar. Mari kita pastikan bahwa setiap pekerja, terutama yang rentan, merasa terlindungi," ujar Samsudin, Kamis 26 September 2024.
Menurut Samsudin, fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
BACA JUGA: Enam Warga Laut Kunyit Terkena ISPA
"Pembangunan jalan dan proyek fisik memang penting, namun kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama," ucapnya.
Menurut Samsudin, pekerja rentan di sektor perkebunan sawit sering kali bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, melalui program ini pemprov berusaha memberikan jaminan yang layak, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir tentang risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan, jika hingga 24 September 2024 cakupan perlindungan Jamsostek se Provinsi Lampung berada diangka 24.86 persen atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang.
BACA JUGA: UAP Launching Prodi Keperawatan Anestesiologi