BACA JUGA:Bambang Pacul Pimpin Tim Pemenangan Andika-Hendi di Pilkada Jateng 2024
Puadi menjelaskan bahwa pemanggilan tanpa bukti yang kuat dapat berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar Bawaslu daerah menelusuri dan mendalami setiap informasi yang diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika bukti sudah cukup kuat, kita memiliki mekanisme yang dikenal sebagai LHP (Laporan Hasil Pengawasan). Dalam konteks ini, jika bukti yang terkumpul sudah kuat, baru lakukan pemanggilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puadi menambahkan bahwa jika dugaan pelanggaran datang melalui laporan resmi, laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku di kalangan pengawas pemilu.
Menurutnya, semua tindakan pengawasan harus berdasarkan pada aturan hukum yang ada.
“Kuncinya, jajaran Bawaslu harus memahami regulasi yang berlaku. Kita harus memiliki landasan hukum yang jelas,” pungkasnya. (bwl/c1/abd)