DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Tentang Kode Etik

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menegaskan kode etik merupakan komitmen moral anggota dewan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.- FOTO-FOTO DOK. DPRD LAMSEL -

LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan (BK), Selasa (9/9).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli serta dihadiri wakil ketua, seluruh anggota dewan, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamsel.

Agenda tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas kelembagaan dan menjaga marwah DPRD sebagai lembaga legislatif. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dewan.

“Kode etik ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi komitmen moral seluruh anggota DPRD dalam bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya tata cara Badan Kehormatan, mekanisme penegakan disiplin semakin jelas dan terukur,” ujar Erma.

Selain penyampaian peraturan, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih detail regulasi dan teknis pelaksanaan aturan tersebut. Pansus yang dibentuk terdiri dari lintas fraksi dengan harapan dapat melahirkan kesepakatan yang mengedepankan profesionalisme dan transparansi.

Sejumlah fraksi yang hadir menyampaikan pandangan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah tepat agar implementasi kode etik dan tata cara Badan Kehormatan berjalan maksimal.

Dengan penetapan Pansus ini, DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga wibawa lembaga legislatif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dewan. (*)

Tag
Share