JAKARTA – Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) bersama Komite Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono, berencana melaporkan penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi.
Laporan akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (23/9).
Laporan ini ditujukan kepada KPUD Kutai Kartanegara (Kukar) yang menerima pendaftaran Edi Damansyah, Bupati Kukar dua periode, sebagai bakal calon Bupati Kukar dalam Pilkada 2024.
Menurut Arifin, Edi sudah menjabat dua periode sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang seharusnya menghalangi pencalonannya kembali.
“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik, UU Pilkada, serta pengabaian putusan judicial review dari MK terkait status Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar dua periode,” jelas Arifin, Minggu (22/9).
Arifin menyatakan pihaknya akan melaporkan Ketua KPUD Kukar beserta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara ke DKPP.
Nama-nama yang tercantum dalam laporan antara lain Ketua KPUD Kaltim Fahmi Idris, Ketua KPUD Kukar Rudi Gunawan, serta anggota KPUD Kukar lainnya yaitu Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Menurut Arifin, KPUD Kukar dianggap telah melanggar batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada yang diajukan oleh PAPD, Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
Sebelumnya, KPU telah diingatkan untuk mematuhi putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilbup Kukar 2024. Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, dinyatakan bahwa Edi Damansyah yang telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar tidak dapat mencalonkan diri lagi.
Arifin menambahkan bahwa selama periode 2016-2021, Edi Damansyah sempat menjadi Wakil Bupati sebelum diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada April 2018, menggantikan Rita Widyasari. Pada Februari 2019, ia kemudian dilantik sebagai Bupati definitif.
“Namun, meskipun putusan MK sudah jelas, KPUD Kukar tetap menerima pencalonan Edi Damansyah. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Arifin.
PAPD, bersama Komite Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Development Monitoring, mendesak DKPP untuk menerima pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada para teradu yang terbukti melanggar kode etik. (disway/c1/abd)