Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku 1 Oktober 2024

Minggu 22 Sep 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

"Sosialisasi ini yang sedang kami bahas sekarang," lanjutnya.

Bahlil juga menambahkan peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses revisi. Namun, detail mengenai isi peraturan tersebut belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa implementasi awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2024, tetapi tertunda karena proses finalisasi.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Bakal Buka Pelayanan Vaksinasi Rabies Gratis pada 23 - 25 September 2024

Rachmat juga menegaskan aturan ini bukanlah pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.(Beritasatu/pip)

Kategori :