BLAMBANGANUMPU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan dua pelaku yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Dua pelaku yang masih di bawah umur ini berinisial M (16) dan IN (14) warga Kampung Talangmangga, Kecamatan Kasui, Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban melapor ke Polres Waykanan pada Kamis 19 September 2024 lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Waykanan," kata AKP Mangara Pandjaitan.
AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban sebut Mawar (bukan nama sebenarnya) pada hari rabu 18 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.
Menyadari itu, lalu orang tua korban bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang dikunjungi oleh anaknya, namun tidak bertemu.
Setelah kembali di rumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban yang masih berusia 10 tahun itu pergi bersama temannya Melati (bukan nama sebenarnya). Mawar ternyata berada di rumah Melati.
"Dari pengakuan korban (Mawar) bahwa dia dijemput oleh tersangka M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talangmangga, Kasui dan di rumah tersebut korban dicabuli," ungkap AKP Mangara.
AKP Mangara mengungkapkan, di rumah tersangka M tersebut ternyata korban lain bernama Melati juga dicabuli. "Korban Melati ini diduga dicabuli oleh tersangka IN," ungkapnya.
Pencabulan terhadap Melati juga terjadi di hari yang sama yakni Rabu (18/9) sekitar pukul 19.00 Wib. Dari penyelidikan korban Melati, berpamitan untuk pergi bermain ke rumah neneknya namun setelah larut malam, ibu korban merasa heran anaknya belum pulang ke rumah.
Oleh karena, ibu Melati merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari Melati bersama keluarga di kampungnya. Akan tetapi tidak bertemu dengan korban dan terus berupaya mencari korban ke kampung sebelah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ibu korban mendapat kabar anaknya dan temannya Mawar telah pulang ke rumahnya diantarkan tersangka M dengan menggunakan sepeda motor.
Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu dengan korban Melati, Mawar dan tersangka M. Karena merasa curiga ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
Dari pengakuan korban (Melati dan Mawar) korban telah dibawa ke rumah M dan sampai di rumah, lalu korban dibujuk rayu dan mereka dicabuli.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami trauma mendalam, sehingga masing - masing orang tua korban yang mendengar korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.