Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Polres Waykanan

Minggu 22 Sep 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Waykanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun diamankan polisi pada Jumat 20 September 2024 di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Kategori :