Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Waykanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun diamankan polisi pada Jumat 20 September 2024 di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Tags : #uu perlindungan anak
#polres waykanan
#pencabulan
#akp mangara panjaitan
#akbp adanan mangopang
Kategori :
Terkait
Senin 11 Nov 2024 - 20:32 WIB
Polresta Bandar Lampung Limpahkan Tersangka Oknum Guru Cabul ke Kejari
Jumat 08 Nov 2024 - 21:41 WIB
Pemeras Sopir Truk di Waykanan Diringkus
Jumat 08 Nov 2024 - 19:12 WIB
Diduga Cabul, Oknum Guru di Pakuonratu Waykanan Dilaporkan ke Polisi
Rabu 06 Nov 2024 - 18:44 WIB
Polres Waykanan Bongkar Praktik Open BO Modus Warung Makan
Minggu 03 Nov 2024 - 12:45 WIB
Polres Waykanan Tangkap Penjudi Togel Online
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 22:54 WIB
Akurasi Survei Litbang RLMG 81,25%
Rabu 27 Nov 2024 - 17:58 WIB
Iklan Baris 28 November 2024
Rabu 27 Nov 2024 - 23:19 WIB
Penetapan UMP dan UMK Lampung 2025 Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu 27 Nov 2024 - 22:53 WIB
Mirza-Jihan Spektakuler
Rabu 27 Nov 2024 - 23:04 WIB
Ketua KPPS di Bima Dibacok Orang Tak Dikenal, Proses Pemungutan Suara Sempat Terhenti
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 11:15 WIB
Pasangan Ali Rahman-Ayu Asalisiyah Menangi Pilkada Way Kanan Versi Hitung Cepat
Kamis 28 Nov 2024 - 11:07 WIB
Ali Rahman Minta Doa Restu Orang Tua Sebelum Mencoblos di TPS Ini
Kamis 28 Nov 2024 - 11:01 WIB
Ardian Saputra dan Istri Sungkem Kepada Orang Tua Sebelum Mencoblos di Pilkada 2024
Kamis 28 Nov 2024 - 10:47 WIB
Pilkada Tulang Bawang : Versi QC, Hampir 50 Persen Suara Milik Qudrotul - Hankam
Kamis 28 Nov 2024 - 10:37 WIB