Empat Pemda Diimbau Segera Gunakan Dana Insentif Fiskal

Jumat 20 Sep 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung M. Zimmi Skil mengimbau pemerintah daerah (pemda) penerima dana insentif fiskal di Lampung segera menggunakannya. Itu sesuai peruntukannya memitigasi gejolak harga dan inflasi pada musim Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang pada kabupaten/kota tersebut. 

Menurutnya seperti dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri yang juga menerima insentif tersebut dengan mulai melakukan pasar murah. Terutama di kabupaten/kota yang tidak menerimanya (dana insentif fiskal pengendalian inflasi dari pemerintah pusat). Yaitu Pesawaran, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. 

BACA JUGA:Relaksasi PPN DTP 100 Persen Mulai Diberlakukan

Namun demikian, tandas Zimmi, Disperindag melaksanakannya selain di kabupaten/kota yang tidak menerima tersebut, juga di Bandarlampung. ’’Kami lakukan di 12 kabupaten/kota pasar murah. Termasuk di Bandarlampung karena wilayah kita (Diperindang Provinsi Lampung). Setiap daerah dua kali. Jadi total 24 kali pasar murah," ujarnya.

Zimmi juga mengaku tidak menutup kemungkinan pemprov tetap masuk melakukan pasar murah di tiga kabupaten penerima selain Bandarlampung (Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Pringsewu). ’’Tetapi kalau ke depan kabupaten/kota itu kesulitan, maka provinsi wajib support tiga kabupaten itu," tuturnya.

Selain itu, pihaknya selalu rutin melakukan pengecekan harga dan melapor pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).  ”Update harga secara kontinyu ini agar tindakan dapat segera diambil apabila terjadi gejolak harga di pasar.  Intervensi harga pasar di pasar juga untuk turut menjaga stabilitas inflasi kita," pungkasnya. 

Diketahui, ada empat kabupaten/kota di Lampung yang menerima dana insentif fiskal pengendalian inflasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Yaitu Kabupaten Lampung Barat Rp5,57 miliar, Lampung Selatan Rp5,58 miliar, Pringsewu Rp5,9 miliar, dan Kota Bandarlampung Rp6,48 miliar. (pip/c1/rim)

 

Kategori :