Relaksasi PPN DTP 100 Persen Mulai Diberlakukan
Ilustrasi perumahan.-BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal.-
JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor properti.
Pemerintah memberikan insentif atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar.
Insentif ini diberikan sebesar 100 persen mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
Sebelumnya relaksasi PPN DTP diberikan dari Januari hingga Juni 2024 tetapi pada Juli 2024 relaksasi diberikan hanya sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Dilema Industri Penerbangan Terkait Bahan Bakar
Hal ini resmi berlaku melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, yang terbit, pada Kamis, (19/9).
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.
Dalam Pasal 4 PMK 61/2024 disebutkan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN harus memenuhi syarat berupa harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun itu juga harus sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penjual.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot dan PLN Hadirkan SPKLU Pertama di Kota Metro
Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja. Pada triwulan II-2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6% dan 2,3% terhadap PDB nasional.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diantaranya PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR.
Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.