GUNUNGSUGIH - Dua pencuri berhasil digulung oleh jajaran Polsek Rumbia, setelah menggasak sepeda motor ketika diparkirkan di teras rumah.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dialami Agus Prianto (36) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu.
Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mengatakan, kedua pelaku berinisial RZ (23) dan SUL (32) berhasil ditangkap pada Sabtu 14 September 2024 lalu.
"Kedua pelaku merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur," kata Kapolsek dalam keterangan resminya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAT Street putih dengan plat B 3057 PFW miliknya di teras rumah sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah diparkirkan, kata Kapolsek, korban pun pergi beraktivitas dan membiarkan sepeda motornya terparkir di depan.
Kemudian, korban pun berencana akan keluar pada malam hari atau sekitar pukul 19.00 WIB.
"Namun, selang waktu dua jam, sepeda motor korban sudah tidak berada di teras saat hendak dipakai pergi kondangan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 19 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbia.
Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korbam, Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.
"Kedua pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya yakni di Kampung Negara Ratu, Batanghari Nuban, Lampung Timur berikut barang bukti sepeda motor milik korban masih ada pada mereka," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni dua kunci lelter T yang digunakan para pelaku untuk menggasak motor korbannya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(rls/nca)