Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet hitam bermotif kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau. (ozy/c1/abd)
Kategori :