RADAR LAMPUNG, JAKARTA – KPU RI menegaskan bahwa bakal calon kepala daerah yang tidak lulus tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024.
Saat ini, KPU di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sedang melaksanakan tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar.
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan selama tiga hari, dari 30 Agustus hingga 2 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka calon tersebut akan dinyatakan TMS.
BACA JUGA:DPR Tetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI Pengganti Hasyim Asy'ari
"Jika ada pasangan calon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan, maka pasangan calon tersebut dinyatakan TMS," tegas Idham di Kantor KPU RI pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Idham menambahkan bahwa secara umum, proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar. Ia juga memerintahkan KPU daerah untuk menyelesaikan pemeriksaan kesehatan pada 2 September 2024.
Di samping itu, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan masing-masing pasangan calon.
Proses verifikasi ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan persyaratan pada 5-6 September 2024. Pasangan calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi dari 6-8 September 2024.
BACA JUGA:Pedagang Kaos PON Aceh-Sumut 2024, Kebagian Berkah Raup Untung hingga Rp 20 Juta
Sebagai informasi, KPU RI telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada 27-29 Agustus 2024. (disway/abd)