Pemerintah Target Tagih Rp 2 Triliun Obligor BLBI

Senin 09 Sep 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menargetkan jumlah penagihan dari debitur/obligor sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025. 

Angka ini terbagi dalam PNBP ditargetkan sekitar Rp 500 miliar; penguasaan fisik Rp 500 miliar; dan penyitaan fisik sebesar Rp 1 triliun.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, target tersebut ditetapkan setelah pihaknya melihat target potensial yang dapat dikumpulkan pada tahun 2025 nanti. 

Hingga 5 September 2024 Satgas BLBI telah mengumpulkan sebesar Rp 38,88 triliun.

BACA JUGA:Pembukaan PON 2024, Defile Lampung Akan Pakai Adat Pepadun

“Selama ini kami terus lakukan penagihan, semakin ke sini kami menyisir yang kecil. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan. Kalau soal casenya itu memang nggak mudah,” ucap Rionald, Senin (9/9).

Pemerintah memiliki rencana aksi dan akan menjalankan upaya ekstra (extra effort) dengan target pengumpulan Rp 10,25 triliun.

Dana ini akan digunakan untuk pembentukan Komite Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI; melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain melalui bantuan audit investigasi BPKP; serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.

Satgas BLBI ditargetkan akan selesai bertugas pada 31 Desember 2024. 

BACA JUGA:DPRD Lampung Dukung Pemprov Bangun Lagi Kotabaru

Oleh karena itu pemerintah akan membentuk Komite Hak Tagih Dana BLBI. Dengan adanya Komite Hak Tagih Dana BLBI maka upaya pengumpulan BLBI bisa dilakukan dengan jangka waktu yang lama.

“Kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formalnya ya. Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetap lah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini,” ungkapnya.

Adapun target satgas BLBI adalah sebesar Rp 110 triliun. Pemerintah akan mengoptimalkan sejumlah langkah agar bisa menagih uang negara yang berada pada obligor BLBI.

Meskipun ada pergantian dari Satgas BLBI menjadi Komite Hak Tagih Dana BLBI pemerintah tetap akan melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang namanya masih tercantum sebagai obligor BLBI.

BACA JUGA:Polisi Musnahkan Narkoba Rp15 Miliar

Kategori :