RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membahas pelepasan aset tanah di Way Dadi, Bandar Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan dihadiri oleh Forkopimda serta perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa penyelesaian aset tanah Way Dadi bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang telah menempati area tersebut selama puluhan tahun.
“Kita ingin menyelesaikan masalah tanah Way Dadi demi kepentingan masyarakat, agar tanah ini menjadi milik masyarakat. Proses ini harus diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Samsudin kepada media, Rabu, 28 Agustus 2024.
Samsudin menjelaskan bahwa pemprov akan mempermudah prosedur dalam proses pelepasan aset tanah ini untuk memudahkan masyarakat.
“Pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk mempermudah prosedur penyelesaian ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Telkomsel Rampungkan Program Inklusi Digital Terampil di Awan
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Way Dadi, terutama mereka yang berstatus PNS, TNI, dan Polri, untuk memberi contoh dalam menyelesaikan pembayaran.
“Masalah ini tidak bisa berlarut-larut; harus segera diselesaikan,” tegas Samsudin.
Selain itu, Samsudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami akan mempermudah proses ini, salah satunya melalui kerjasama dengan perbankan dan kemungkinan pengurangan atau pembebasan BPHTB,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelesaian pelepasan aset Way Dadi telah dilakukan tiga kali sejak 2006.
Pertama, pada 6 Agustus 2022, milik Sendra Congfanardy Tjhai seluas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp 562,05 juta, sertifikat terbit pada 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Daftar Cakada, Parosil-Mad Hasnurin Janji Luncurkan Program Pro Rakyat Jilid II di Lampung Barat
Kedua, PT Sabar Ganda melakukan pembayaran pada 26 September 2022 untuk luas 20.375 meter persegi dengan total Rp 25,35 miliar, sertifikat terbit pada 21 September 2023.
Ketiga, milik Fauzie Rachman seluas 710 meter persegi dengan total pembayaran Rp 1,08 miliar pada 7 Februari 2024, sertifikat masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung.