JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal rencana pembatasan bahan bakar bensin (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Rencana itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa," kata Jokowi saat ditanya wartawan ketika kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Jokowi melanjutkan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan rapat, bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga belum dikeluarkan. "Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.
Presiden Jokowi membeberkan ada dua alasan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, terutama terkait dengan permasalahan polusi udara dan juga efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
BACA JUGA:Marak, OJK Diminta Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal
"Pertama, berkaitan dengan polusi di Jakarta. Kedua, kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk (tahun) 2025," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru direalisasikan setelah adanya penetapan peraturan menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya keluar. Permen-nya keluar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024, dilansir Beritasatu (jejaring Disway) dari Antara.
BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, sehingga harga penjualannya lebih murah. Jenis BBM yang bersubsidi adalah solar dan pertalite.
Menteri Bahlil juga membenarkan soal kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:REI Berharap Gratis PPN Perumahan Berlanjut di 2025
Saat ini, kata Bahlil yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Nantinya aturan terkait pembelian BBM subsidi, ungkap Bahlil akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Sayangnya, Bahlil juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut.