Marak, OJK Diminta Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisni (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) I Wayan Nuka Lantara-Sumber Foto : website feb.igm.ac.id-
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.271 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal pada awal Agustus 2024.
Jumlah ini mencerminkan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kasus pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Praktik pinjol ilegal sering kali beroperasi dengan cara tidak transparan, menawarkan bunga tinggi, metode penagihan yang kasar, dan pelanggaran privasi.
Dampaknya, banyak masyarakat Indonesia terjebak dalam jerat pinjol ilegal ini.
BACA JUGA:Nanda Indira: Bismillah untuk Membangun Pesawaran Lebih Baik dan Maju Lagi
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisni (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) I Wayan Nuka Lantara mengatakan, fenomena maraknya pinjol menunjukkan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.
Pinjol sering menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional karena prosesnya yang lebih sederhana dan cepat.
Namun, bunga yang ditawarkan pinjol jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga pinjaman konvensional.
Pinjol dibagi menjadi dua kategori, yakni legal dan ilegal.
BACA JUGA:Bakal Paslon Kada Diminta Puasa Sehari Sebelum Tes Kesehatan
Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, beroperasi sesuai regulasi dengan transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan yang jelas.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi di luar hukum, tanpa pengawasan OJK, sehingga sering kali merugikan konsumen dengan bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang intimidatif.
“Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup,” ujar Wayan.
Wayan menyoroti tiga risiko utama pinjol. Pertama, kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang bisa memberatkan jika tidak dikelola dengan baik.