BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan periode 2016-2018 Zainuddin Hasan menjalani sidang upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2024.
Sidang diisi dengan agenda pembacaan memori PK. Pada sidang itu, pihak pemohon mempermasalahkan aset subtansi yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dihadiri kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon dari pihak KPK. Pemohon yaitu Zainudin Hasan mengikuti sidang melalui Lapas Cibinong melalui Zoom.
Ahmada Handoko selaku kuasa hukum Zainudin Hasan menyampaikan, pihaknya mengajukan PK terkait sitaan aset. Pihaknya meminta dilaksanakan pelelangan dan penghitungan kembali kerugian negara.
Pada materi PK pertama, ada sebagian aset yang harusnya ada pengurangan beban uang pengganti. Namun dalam amar putusan petitumnya tidak ada pengurangan. Kekeliruan putusan majelis hakim tersebut membuat pelelangan aset Zainudin Hasan terkendala.
Ahmad Handoko juga menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti berupa putusan-putusan yang bertentangan pada sidang selanjutnya.
“Jadi pada intinya, kami meminta putusan tersebut harus ada pengurangan uang penganti,” kata Ahmad Handoko usai persidangan.
Sementara itu, pihak termohon dari KPK yang diwakili Yoga Pratomo menyatakan akan menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya. Pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi dari memori PK pihak pemohon.
Diketahui, Zainudin Hasan sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta diganti pidana penjara selama 1,5 tahun. (leo/fik)