BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Belanja barang dan jasa pada empat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) diduga akal-akalan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, khusus belanja barang terealisasi Rp86.181.330.104 atau 82,49 persen. Sedangkan belanja jasa terealisasi Rp166.259.071.105 atau 88,97 persen.
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan penyedia jasa atas Belanja Barang dan Jasa pada beberapa OPD menunjukkan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa melalui e-katalog dan langsung belum sesuai kondisi senyatanya.
PPTK menggunakan perusahaan penyedia yang tersedia di daftar penyedia lokal dalam rangka membuat kesepakatan terkait pemanfaatan perusahaan tersebut untuk pencairan.
Terdapat pembayaran atas belanja melalui e-katalog dan langsung yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pertama, pembayaran belanja bahan-bahan baku sebesar Rp53.660.112 pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya.
Anggaran belanja bahan-bahan baku sebesar Rp4.392.866.420 direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp3.540.366.646 atau 80,59 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan konfirmasi dengan pihak PPK, PPTK, bendahara pengeluaran serta penyedia menunjukkan terdapat belanja bahan-bahan baku berupa alat kebersihan kantor yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp53.660.112 pada Sekretariat DPRD.
Kedua, pembayaran belanja alat/bahan sebesar Rp48.276.562 pada tiga OPD tidak sesuai kondisi senyatanya. Anggaran belanja alat/bahan tahun 2023 sebesar Rp31.591.660.572 dengan realisasi sebesar Rp26.265.712.313 atau 83,14 persen dari anggaran.
Realisasi belanja alat/bahan kegiatan kantor dibayarkan secara non tunai melalui mekanisme UP, GU, dan LS.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja serta konfirmasi dengan pihak PPK, PPTK, bendahara pengeluaran serta penyedia menunjukkan terdapat belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp48.276.562 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Ketiga, pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp131.736.155 pada tiga OPD tidak sesuai kondisi senyatanya. Anggaran belanja makanan dan minuman tahun 2023 sebesar Rp22.825.200.000 dengan realisasi sebesar Rp14.204.413.306 atau 62,23 persen dari anggaran.
Realisasi belanja makanan dan minuman dibayarkan secara non tunai kepada pelaksana kegiatan melalui mekanisme UP, GU, dan LS.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja serta konfirmasi dengan pihak PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan penyedia menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp131.736.155 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan Sekretariat DPRD.
Keempat, pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp38.132.000 pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya. Anggaran belanja pemeliharaan sebesar Rp29.922.345.850 direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp26.437.542.858 atau 88,35 persen dari anggaran.