Pembayaran untuk belanja pemeliharaan dilakukan secara non tunai kepada pelaksana kegiatan melalui mekanisme UP, GU dan LS.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja baik yang dilampirkan dalam SPJ maupun yang baru disusulkan saat pemeriksaan serta konfirmasi dengan pihak PPTK, bendahara pengeluaran dan penyedia menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp38.132.000 pada Sekretariat DPRD.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp271.804.829 telah ditindaklanjuti Pemkab Lamteng melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp77.480.242.
Rinciannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai STS tanggal 18 April 2024 sebesar Rp13.649.200; Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sesuai STS tanggal 19 April 2024 sebesar Rp10.294.510; dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai STS tanggal 26 April 2024 sebesar Rp53.536.532.
Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp194.324.587. Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp194.324.587.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala OPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada OPD yang dipimpinnya; PPK dan PPTK terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan secara optimal.
Menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya memedomani peraturan dalam melaksanakan fungsinya serta cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
Serta memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp194.324.587 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah. (pip/fik)