DPO Curat SMPN 1 Negeri Agung Ditangkap di Tangerang

DIRINGKUS: Polres Waykanan meringkus pelaku pencurian di SMPN 1 Negeri Agung. -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU – Sempat melarikan diri hingga ke Tangerang, Banten, NM (26), warga Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.
Tersangka NM merupakan buronan (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di ruang laboratorium komputer SMPN 1 Negeri Agung pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor bersama saksi membuka pintu laboratorium komputer sekolah dan mendapati delapan unit komputer milik SMPN 1 Negeri Agung sudah hilang.
“Setelah dicek, pintu dan jendela tidak ada yang rusak. Atas kejadian itu pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp86 juta, terdiri dari 8 unit komputer merek Lenovo All in One Core i5 dan 1 unit proyektor merek Infocus,” jelas AKP Sigit, Rabu (27/8).
Setelah lama menjadi buronan, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Waykanan mendapat informasi keberadaan tersangka di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan dengan dukungan Tim Jatanras Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.(*)