Atas permasalahan tersebut, Bupati Lamteng melalui Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.
Juga menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya memedomani peraturan dalam melaksanakan fungsinya serta cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
Meminta, Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp14.064.215. (pip/fik)