Hasil konfirmasi kepada PPKom dan Subkoordinator Bagian Fasilitasi dan Pengawasan, diperoleh informasi bahwa pelaksana perjas atas nama Ba dengan Surat Tugas Nomor: 090/545.a/Setwan.IVI.I/2023 tidak melaksanakan perjas namun uang harian, uang representasi, dan tiket pesawat berangkat telah dibayarkan.
Atas hal tersebut, pelaksana perjas tersebut tidak berhak atas biaya perjas yang telah dibayarkan. Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp5.250.950, Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamteng sebesar Rp2.275.000 sesuai STS tanggal 18 April 2024, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.975.950.
Ketiga, pertanggungjawaban perjas dalam daerah yang dilakukan di hari bersamaan atau ganda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1.650.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjas dalam daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat lima pelaksana kegiatan yang melakukan perjas dalam daerah di hari yang bersamaan/ganda dan atas uang harian seluruh kegiatan perjalanan dinas tersebut telah dibayarkan.
Atas hal tersebut, pelaksana perjas tersebut hanya berhak atas uang harian perjalanan dinas dalam daerah di salah satu kegiatan saja. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemkab Lamteng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Tengah sesuai STS tanggal 18 April 2024 sebesar Rp1.650.000.
Keempat, pertanggungjawaban biaya transportasi pada Sekretariat DRPD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp5.165.810.
Kelima, pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp37.359.279.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas biaya penginapan, diketahui terdapat tarif per malam maupun jumlah hari menginap yang tidak sesuai dengan jawaban konfirmasi dari pihak hotel.
Berdasarkan konfirmasi pihak hotel, atas penginapan yang dibayarkan sebesar Rp90.144.368, realisasi biaya penginapan senyatanya adalah sebesar Rp52.785.089. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp37.359.279.
PPTK Sekretariat Daerah menyatakan bahwa terdapat perjas narasumber yang dibebankan kepada Sekretariat Daerah dimana narasumber tersebut datang dan menginap di BBC Hotel lebih awal dari yang dijadwalkan dalam surat tugas serta terdapat pelaksana perjas yang menginap di Best Western Senayan Jakarta yang hanya check in di satu kamar.
PPKom dan Subkoordinator Bagian Fasilitasi dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD menyatakan bahwa beberapa perjas yang dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2023 masih menggunakan agen travel sehingga menimbulkan adanya selisih tarif penginapan.
Hasil konfirmasi kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran pada masing-masing OPD menyatakan bahwa tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban perjas.
Atas kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp37.359.279,00, Pemkab Lamteng melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamteng sebesar Rp27.761.020. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp9.598.259.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp14.064.215
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan bawahannya sesuai ketentuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan akuntabel.
PPK dan PPTK terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban; dan pelaksana perjas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjas sesuai ketentuan yang berlaku.